ANALISIS DAMPAK PEMEKARAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2016-2018
Keywords:
Otonomi Daerah, Pemekaran Wilayah, Kesejahteraan Hidup, IPMAbstract
Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan daerah pemekaran dari segi percepatan pelayanan, pengelolaan potensi daerah, percepatan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan demokrasi, keamanan/ ketertiban, Hubungan pemerintah pusat dan daeran, dan IPM.Penelitian ini menggunakan metode deskripsif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, kuesioner, wawancara, dan studi kepustakaan. Unit analisis data pemerintah Kab Bulungan dan Masyarakat Kab Bulungan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, hasil dari penelitian ini Pemekaran Provinsi (Kalimantan Timur) menjadi Provinsi (Kalimantan Utara) membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat ini dilihat dari hasil penelitian yang menunjukan bahwa hasil nilai Indeks setelah pemekaran sebesar 4,04 dan dapat dikategorikan Baik kerena Intervalnya diantara (3,7-4,5).Hasil yang Baik ini juga tidak terlepas dari upaya serius yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat. Upaya yang telah di lakukan pemerintah juga membawa hasil yang positif dengan meningkatnya IPM Kabupaten Bulungan di setiap tahun nya. IPM Kab Bulungan tahun 2018 telah meningkat sebesar 71,23 dibandingkan dengan tahun 2017 70,74 dengan laju pertumbuhan IPM sebesar 0,7 persen.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, hasil dari penelitian ini Pemekaran Provinsi (Kalimantan Timur) menjadi Provinsi (Kalimantan Utara) membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat ini dilihat dari hasil penelitian yang menunjukan bahwa hasil nilai Indeks setelah pemekaran sebesar 4,04 dan dapat dikategorikan Baik kerena Intervalnya diantara (3,7-4,5).Hasil yang Baik ini juga tidak terlepas dari upaya serius yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat. Upaya yang telah di lakukan pemerintah juga membawa hasil yang positif dengan meningkatnya IPM Kabupaten Bulungan di setiap tahun nya. IPM Kab Bulungan tahun 2018 telah meningkat sebesar 71,23 dibandingkan dengan tahun 2017 70,74 dengan laju pertumbuhan IPM sebesar 0,7 persen.
Kata Kunci : Otonomi Daerah, Pemekaran Wilayah, Kesejahteraan Hidup, IPM.
References
Sumber Buku :
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian. Rienika Cipta: Jakarta.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta
Sugiyono, P. (2010). Dr. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D Cet.
Sun’an, Muammil, Senuk, Ekonomi Pembangunan Daerah, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015).
Sumber Jurnal :
Hidayat, S. Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Perspektif State-Society Relation. [jurnal politik]. [Homepage on The Internet]. C2008
Kumorotomo, W. (2008). Desentralisasi fiskal: politik dan perubahan kebijakan, 1974-2004. Kencana Prenada Media Group.
Sari, M.E.P., & Pratiwi, D.A. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kesejahteraan Hidup Masyarakat Suku Laut Pulau Bertam Kota Batam. [jurnal trias politika]. [Homepage on The Internet]. C2018.
Setiawan, R., Samin, R., & Mahadiansar, M. (2018). Dampak Desentralisasi terhadap Kapabilitas Kepala Daerah (Studi Kasus Gubernur Riau Periode Tahun 2008-2013). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 6(2), 15-24.
Syah, N. Dampak Pemekaran Daerah Pada Pelayanan Publik Ditinjau Menurut Sistem Hukum Indonesia. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 3(2), 224-239. [ jurnal ilmiah]. [Homepage on The Internet]. C2018
Sumber Skripsi :
Hendrata, R. (2019). Dampak Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara Terhadap Stabilitas Perekonomian di Kabupaten Bulungan. Jurusan Program Ilmu Ekonomi Pembanguna Universitas Kaltara: Tanjung Selor
Sumber Undang-undang :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kreteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Sumber Website :
http://disperindagkop.kaltaraprov.go.id/