Implementasi PSAK 46 atas Pajak Penghasilan (Studi pada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.)
DOI:
https://doi.org/10.31629/jiafi.v5i2.4259Kata Kunci:
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, PSAK No. 46, Laporan KeuanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pajak Penghasilan di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berdasarkan ketentuan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Pajak Penghasilan. Peneliti menggunakan metode analisis data gabungan antara analisis data deskriptif dan analisis data kuantitatif agar menghasilkan laporan yang lebih rinci dalam menggambarkan, menganalisis dan menginterpretasikan data. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti menemukan beberapa penerapan yang telah sesuai dengan PSAK No. 46 diantaranya adalah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk telah menerapkan PSAK No. 46 mengenai Pajak Penghasilan atas pengakuan beban pajak sesuai dengan alenia 05, perusahaan juga telah melakukan perhitungan mengenai transaksi atau peristiwa yang berhubungan dengan penghasilan komprehensif lain yang tidak diperhitungkan diluar perhitungan laba rugi sesuai dengan PSAK No. 46 alenia 05, pengakuan selisih pajak dari pajak terutang dan pajak periode berjalan sebagai aset, pengakuan manfaat yang lebih besar sebagai liabilitas pajak tangguhan dan ketentuan saling hapus atau pengampunan pajak yang sesuai dengan ketentuan PSAK No. 46. Namun perusahaan belum memperlakukan dana sumbangan maupun hibah sesuai dengan ketentuan dan penerapan yang ada pada PSAK No. 46 mengenai pajak penghasilan pada alenia 33, selain itu tidak semua laporan keuangan pada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak mencantumkan informasi mengenai pajak yang dihapuskan pada periode tersebut.





