PENGARUH AUDIT TENURE, FEE AUDIT, DAN REPUTASI AUDITOR TERHADAP AUDIT REPORT LAG (SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN UU NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK)
DOI:
https://doi.org/10.31629/jiafi.v4i2.3177Keywords:
Audit tenure, fee audit, reputasi auditor, audit report lagAbstract
Penelitian ini mereplikasi penelitian yang dilakukan oleh Ettredge at al (2006). Dalam penelitian tersebut menguji audit delay yang terjadi karena persyaratanpengungkapanICOFR di bawah SOXSection404. Penelitian tersebut menghasilkan bukti bahwa adanya peningkatan audit delay terkait dengan pelaksanan persyaratan pelaporan pada SOX section 404.Indonesia menerapkan undang-undang No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik yang merupakan bentuk adopsi dari SOX Section 404. Peneliti menguji audit report lag yang terjadi dikarenakan syarat kepatuhan pada undang-undang tersebut dengan menggunakan variabel Audit tenure, fee audit dan reputasi auditor. Penelitian ini menggunakan data skunder, dari perusahaan yang terdaftar pada bursa efek indonesia pada tahun 2009-2014. Hasil penelitian ini menunjukkan audit tenure dan fee audit tidak berpengaruh pada audit report lag. Namun, Reputasi auditor yang diukur dengan KAP big four berpengaruh pada pengurangan Audit Report Lag. Hal ini menunjukkan KAP dengan reputasi big four bekerja lebih cepat demi mempertahankan reputasi mereka.