PENGUATAN KEMAMPUAN APARATUR DESA DAN BPD DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DI DESA RESUN KABUPATEN LINGGA

Authors

  • Irman Irman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Pery Rehendra Sucipta Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Oksep Adhayanto Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Dewi Haryanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Hendra Arjuna Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i2.5091

Keywords:

Penguatan, Sumber Daya Manusia, Produk Hukum Desa

Abstract

Rendahnya tingkat pengetahuan dalam pembentukan produk hukum desa, bagi Aparatur Desa dan BPD menjadi penghambat dalam melakukan pengembangan potensi di Desa. Desa Resun Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga menjadi tujuan dalam kegiatan pengabdian dengan tema penguatan kemampuan aparatur desa dan BPD dalam pembentukan produk hukum. Produk hukum desa terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa. Materi pengabdian terdiri dari dasar-dasar peraturan perundang-undangan, materi muatan produk hukum desa, proses pembentukan produk hukum desa, dan juga dilakukan kegiatan pendampingan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Wisata Sungai KIM di Desa Resun.

References

Batudulang, Pemerintah Desa. Peraturan Desa Tentang Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat, Pub. L. No. 03 (2020).

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pebentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pub. L. No. 12, Repubik Indonesia (2011). http://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf.

Mansyur Achmad KM. Manajemen Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Perspektif Regulatif Dan Aplikatif. Jakarta: PT. Balai Pustaka (Persero), 2018. http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/471/2/Pelims dan Bab 1_Manajemen dan Tata kelola Pemerintahan Desa.pdf.

Negeri, Kementerian Dalam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, Pub. L. No. 111 (2014).

Nita, Pemerintah Desa. Peraturan Desa Nita Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Desa Wisata, Pub. L. No. 5, Pemerintah Desa Nita (2014).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945). https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

———. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang, Pub. L. No. 6 (2014).

———. Undang-Ungan No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan, Pub. L. No. 12, Republik Indonesia (2011).

https://jadesta.kemenparekraf.go.id/atraksi/sungai_kim

Published

2024-06-25

How to Cite

Irman, I., Sucipta, P. R., Adhayanto, O., Haryanti, D., & Arjuna, H. (2024). PENGUATAN KEMAMPUAN APARATUR DESA DAN BPD DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DI DESA RESUN KABUPATEN LINGGA. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i2.5091