Etika Publikasi

TAKZIM : Jurnal Pengabdian Masyarakat mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE). Rincian pedoman dan standar internasional dapat ditemukan di situs web COPE.

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di kertas. Sebuah makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  2. Akses dan Retensi Data: Penulis diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut (konsisten dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Basis Data), jika memungkinkan, dan harus dalam keadaan apa pun. bersiaplah untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi.
  3. Orisinalitas dan Plagiaris: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis sepenuhnya karya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.
  4. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan manuskrip yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  5. Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
  6. Penulisan Makalah: Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis. Dimana ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua rekan penulis yang sesuai dan tidak ada rekan penulis yang tidak pantas disertakan pada makalah, dan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.
  7. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
  8. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah.
  9. Bahaya dan Subyek Manusia atau Hewan: Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus dengan jelas mengidentifikasi ini dalam manuskrip.

Tugas Editor

  1. Permainan adil: Seorang editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual mereka tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
  2. Kerahasiaan: Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
  3. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
  4. Keputusan Publikasi: Dewan editor jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini.
  5. Review Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap manuskrip pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau oleh rekan sejawat. Editor harus menggunakan peer reviewer yang sesuai untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.

Tugas Reviewer

  1. Kontribusi untuk Keputusan Editorial: Tinjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan makalah.
  2. Kecepatan: Setiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah manuskrip atau mengetahui bahwa tinjauan segera tidak mungkin dilakukan, harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan
  3. Standar Objektivitas: Review harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.
  4. Kerahasiaan: Setiap manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  5. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan makalah.
  6. Pengakuan Sumber: Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang diterbitkan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor setiap kesamaan substansial atau tumpang tindih antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.