Kontradiksi Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum
Kata Kunci:
Kontradiksi, Kebebasan BerkontrakAbstrak
Asas kebebasan dalam berkontrak adalah perwujudan hak setiap individu secara personal untuk membuat kontrak atau perjanjian dalam menjamin kepastian hukum, namun esensinya kebebasan berkontrak tidaklah mencerminkan kebebasan yang dimaksud secara utuh, beberapa batasan atau dalam proses penyusunan kontrak yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma dalam perjanjian. Rumusan masalah yang dapat ditarik adalah mengenai bagaimana Kontradiksi dalam asas kebebasan berkontrak? dan Bagaimana kepastian hukum dalam perjanjian? Penelitian ini dilakukan dengan metode Normatif dan Metode pendekatan konseptual. Dalam pembahasan diketahui bahwa asas menjadi tonggak dalam Penerapan Hukum secara positif dalam pembentukan kontrak. Asas bersifat mendasar dan menjiwai satu sama lain serta merupakan interpetasi dari Hukum Positif. Kebebasan berkontrak tidak bebas tampa batasan, namun tetap dibatasi dengan norma, moral dan peraturan perundang-undangan yang menentukan apakah sesuatu hal tersebut boleh atau tidak boleh.