Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Indonesia Setelah Masa Reformasi
Kata Kunci:
Pengelolaan, Wilayah, PesisirAbstrak
Wilayah laut Indonesia memiliki luas yang lebih besar daripada wilayah daratan, sehingga sumber daya pesisir dan laut memiliki potensi yang sangat penting. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian mendalam tentang dinamika hukum pengelolaan sumber daya pesisir, karena kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung memiliki dampak terhadap ekosistem pesisir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dinamika hukum pengelolaan pesisir pada era otonomi daerah setelah adanya undang-undang pengelolaan pesisir. Fokus penelitian ini mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pesisir, keberpihakan peraturan terhadap masyarakat, dan model perencanaan yang digunakan dalam pengelolaan pesisir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang melibatkan pengumpulan bahan-bahan seperti peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan sumber-sumber terkait lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak disharmoni dalam peraturan yang terkait dengan pengelolaan pesisir. Namun, dinamika hukum dari awal hingga saat ini telah memperhatikan peran masyarakat pesisir, baik itu masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.