Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus PT BFI Finance)
Kata Kunci:
Cipta Kerja, Pemutusan Hubungan KerjaAbstrak
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penelitian ini berupaya mengidentifikasi penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upaya perlindungan hukum bagi pekerja PT. BFI Finance yang di PHK secara sepihak. Dalam rangka mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, maka metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisis kualitatif untuk dapat melihat permasalahan yang muncul dan terjadi di lapangan. Temuan dari analisis ini menunjukan bahwa salah satu kasus PHK yang dilakukan secara sepihak kepada pekerjanya dilakukan oleh PT. BFI Finance Tanjungpinang. Pekerja yang di PHK secara sepihak wajib mendapatkan uang pesangon seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perlindungan hukum, dan pelaku usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tunduk pada konsekuensi hukum yang ada.