Green Constitution Dalam Sistem Penyelenggaraan Negara yang Demokratis di Indonesia
Kata Kunci:
Demokrasi, Konstitusi Hijau, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Konsep Green Constitution dicetuskan oleh Prof. Jimly Asshidiqie dengan melihat ruh konstitusi Perancis dan Ekuador yang bernuansa hijau dan mengakui adanya kedaulatan lingkungan hidup. Selaras dengan konstitusi di Indonesia dengan bernuansa light green yang telah tertuang pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam melakukan pengintegrasian prinsip-prinsip Hukum Lingkungan. Sebagaimana tertuang juga pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjadi batu pijakan Indonesia sebagai negara demokrasi dalam mewujudkan konsepsi Konstitusi Hijau ke dalam Hukum Nasional Indonesia serta di damping dengan peran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya demi menjaga dan memelihara lingkungan hidup sekaligus sebagai The Guardian of Constitution dan menjadi The Guardian of Democracy di Indonesia. Tujuan penelitian ini semata-mata menganalisis konsepsi green constitution dalam sistem penyelenggaraan negara yang demokratis di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis hukum itu sendiri, studi dokumenter ataupun penelitian kepustakaan. Tulisan ini berfokus terhadap permasalahan hukum, yakni bagaimana Integrasi Prinsip Hukum Lingkungan dalam Hukum Nasional Guna Mewujudkan Green Contitution di Indonesia dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution dalam mewujudkan Green Constitution dalam Negara Demokrasi. Oleh karena itu, artikel ini diharapkan mampu menjawab permasalahan isu-isu lingkungan hidup di Indonesia dengan melakukan elaborasi konsepsi Konstitusi Indonesia dengan Konstitusi Hijau dengan pendekatan secara ekosentris.