Upaya Reconditioning Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Putusan Nomor 54/Pdt.G.S/2021/PN.Soe)
Kata Kunci:
Mediasi, Wanprestasi, Persyaratan KembaliAbstrak
Penyelesaian perkara jalur non-litigasi melalui mediasi tidak terlaksana sepenuhnya, pendekatan mediasi yang dilakukan pada dasarnya mengesampingkan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasinya sehingga dikategorikan wanprestasi. Karena menyadari dampak kredit macet tersebut permasalahan ini kemudian dialihkan dan diselesaikan secara litigasi, artinya pelaksanaan upaya administrasi harus direalisasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan Jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah analisis deskkriptif. Hasil dari penelitian ialah bahwa penyelesaian permasalahan melalui jalur litigasi menjadi kunci akhir bagi kreditur (PT.Bank Rakyat Indonesia) untuk memulihkan dana pokok yang diserahkan kepada nasabah (debitur) yang melakukan wanprestasi. Keputusan hakim dalam Putusan Nomor 54/Pdt.G.S/2021/PN.Soe tidak memperhatikan tingkah mediasi melalui penyelesaian jalur non-litigasi. Tahap yang dilaksanakan hanya berfokus pada bentuk peringatan baik tertulis maupun lisan, karena menganggap mempengaruhi pinjaman dana masyarakat dan tidak memiliki etikad baik pihak kreditur kemudian menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum (litigasi). kesimpulan penelitian ini ialah penyelesaian secara litigasi tidak dapat serta-merta dijadikan upaya akhir karena pada dasarnya, upaya administrasi dapat dijadikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui (reconditioning) persyaratan kembali dalam proses penyelesaian jalur non-litigasi.