Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia

Authors

  • Fitrio Haryanto Rio Prisoner
  • Yongki Yastinanda Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5185

Keywords:

Poor society, Legal aid, Community rights

Abstract

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di hadapan hukum sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia (HAM). Mendapatkan bantuan yang sah bagi setiap orang merupakan indikasi masuknya ekuitas sebagai pelaksanaan jaminan keadilan di bawah pengawasan hukum. Setiap orang bisa berhadapan dengan hukum termasuk orang miskin yang perlu dibela oleh penasehat hukum agar hak-haknya tidak dilanggar oleh pihak yang diatasnya ketika berperkara di pengadilan. Pasal 54 KUHAP dengan bunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Hal ini sejalan dengan gagasan bantuan hukum dan prinsip-prinsip negara kesejahteraan. Agar dapat memperoleh bantuan hukum baik itu dari pengadilan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tentu memiliki prosedur masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode yang digukana dalam artikel ini adalah normatif pendekatan statute aproach dan conceptual approach. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan siapa yang berhak mendatkan bantuan hukum dan pihak mana saja yang dapat memberikan bantuan hukum.

Author Biography

Fitrio Haryanto Rio, Prisoner

IMG_20221111_120955.jpg

Published

2022-12-30