Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Aplikasi MiChat

Authors

  • Bangsawan Pasaribu Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ayu Efritadewi Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Piter Boy Situmorang Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5219

Keywords:

Criminal Liability, Extortion and Threat, MiChat

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dan/atau pengancaman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 serta pemidanaan dengan menggunakan Pasal 45 UU ITE. Sedangkan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP, Bab XXII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman memiliki perbedaan yang terletk pada bagaimana seorang pelaku melakukan tindakan pemaksaaan. Pengancaman melalui aplikasi michat adalah tindakan yang memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu yang sesuai dengan yang diancamkan kepada korban. Cybercrime merupakan kegiatan yang menggunakan jaringan komputer untuk melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan kecanggihan teknologi. Dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman melalui aplikasi Michat dan bagaimana pengaturan tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu sendiri. Target yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah terlaksananya pertanggungjawaban pidana akibat tindakan pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media intenet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan objek penelitian di aplikasi MiChat

Published

2022-12-30