Analisis Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia

Authors

  • Azmi Azmi Universitas Karimun

Keywords:

Pemberhentian, Kepala Daerah, UU No 23 tahun 2014

Abstract

Proses pemberhentian kepala daerah berdsarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang pada hakikatnya Pemberhentikan kepala daerah dapat dilakukan dengan prasyaratan tententu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan cacatan statistik penindakan KPK. Sepanjang Tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat 124 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi. Di tahun 2019 sendiri terdapat sejumlah yang terjerat kasus korupsi yang diberhentikan ketika masih aktif dalam masa jabatannya. Dapat di rangkum ada 10 (sepuluh) Kepala Daerah aktif yang tersandung kasus rasuah (korupsi), mereka terdiri dari Gubernur, Bupati/Walikota. Adapun tujuan dalam penelitian ini “untuk mengetahui dan Menganalisis Proses Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Indonesiaâ€. Untuk menjawab penelitian tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian studi literatur melalui pendekatan peraturan Perundang-Undangan, konseptual dan Perbandingan, jenis dan sumber data yang digunakan yakni data Primer dan data Skunder dengan pengumpulan data yang di peroleh dari dokumentasi-dokumentasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Kemudian penulis menganalisis seluruh data yang terkumpul secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan ditemukan proses substansi Pemberhentian Kepala daerah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan jika kepala daerah terbukti melanggar aturan hukum. Meskipun demikan masih terdapat penafsiran yang bersifat multitafsir terutama aturan yang terkait berupa: tidak dapat melaksankan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah, pengaturan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut UU Nomor 23 tahun 2014 sudah cukup mencangkup substansi mengenai alasan pemeberhentian kepala daerah baik dari aspek politik maupun aspek yuridis sehingga masih perlu dipertahankan. 

References

BUKU
Anwar Hanim, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Pres. Jakarta: 2004.
Aslim Rasyad, Metode Ilmiah: Persiapan Bagi Peneliti, UNRI Pres, Pekanbaru: 2005.
Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2008.
Buku Pedoman Penulisan Tesis Progam Studi Magister Ilmu Pemerintahan. Universitas Islam Riau Pekanbaru. 2014.
Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2010.
Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakrta: 1996.
Djamali R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2006.
Hamin Anwar, Sendi-sendi hukum administrasi Negara, Glora Madani Press. Jakarta: 2004.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Edisi Revisi, PT Grasindo, Jakarta, 2005.
Hasibuan, Malayu, SP. Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara. Jakarta: 2009.
Herman Finer, Major Goverment of Modern Europe, Harper & Row Publisher, New York. 1962.
Indrayana Deny, Negara antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta. 2008.
Jimly, Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta. 2007.
Jimly, Asshiddiqie, Konsolidasi. Jakarta, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
Jimly, Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah (Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara), UI-Press, Jakarta. 1996.
Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta : Rineka Cipta, 2002.
Labolo Muhadam. Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian Teori Konsep Dan Pengembangannya, Raja Grafindo Persada. Jakarta: 2011.
Mahfud M.D. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. 2001.
Manan Bagir, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta. 2003.
Manullang M. Beberapa Aspek Administrasi Pemerintahan Daerah, Pembangunan, Jakarta: 1973.
Max Boli Sabon, Hukum Otonomi Daerah, Universitas Atma Jaya, Jakarta: 2011.
Moeleong. J. Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rasdakarya. Bandung: 2000.
Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif. Rake Sarasin. Yogyakarta. 2000.
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia. Jakarta: 2009.
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1998.
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Raja Grafindo, Jakarta: 2007.
R. Kranenburg & W. G. Vegting, Inleiding in het Nederlands Administratief Recht, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta. 1958.
R.M. Mac Iver, The Modern State, Oxford University Press, London. 1926Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2010.
Siangarimbun, Masri, dan Effendi Sofian, Metode Penelitian Survai, LP3ES. Jakarta. 1989.
Sjahnan H.R., Pelaksanaan Tata Pemerintahan dan Otonomi Menurut UUD 1945 di Indonesia, Monora, Medan 1992.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Jakarta: 2003.
Soerjoeno Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Pres, Jakarta: 1983.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta. 1981.
Stroink, Pemahaman Tentang Dekonsentrasi, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Strong, C.F. Modern Political Constitutions, An Introduction to The Comparative Study Of Their History and Existing Form, London:Sidwick & Jaksaon, 1963.
Sunarno Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. 2009.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1983.
Widjaja Haw. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta: 2005.
Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar. Erlangga. Jakarta: 1989.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta. 1970.
Yuda Hanta A.R., Presidensialisme Setengah Hati dari Dilema ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2010.
TESIS/SKRIPSI/JURNAL/KAMUS/MAKALAH:
Al Qayum M. Sadmi, 2014. Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Pemberhentian Bupati Garut Pada Tahun 2013). Jurnal Fakultas Hukum Volume I
Antari Putu Eva Ditayani, 2014. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Dalam Kaitannya Dengan Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokratis Di Indonesia. Tesis Pada Program Pasca Sarjana Universitas Udayana Denpasar.
Botutihe Darwin, 2009. Tinjauan Hukum Tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tesis Pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
I Nengah Suriata, Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana Denpasar, 2011.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995: Balai Pustaka, Jakarta Longman Dictionary of Centemporary English, 1989 Logman :Group Limited.
Muhammad Bahrul Ulum, 2013 ”Proses Pemakzulan Kepala Daerah” Artikel pada Jurnal Hukum, 21 November 2013.
Porter, David O. dan Eugene A. Olsen, Some Critical Issue in goverment Centralization adn Decentralization, Public Administration Review, Januari/Februari 1976.
Rudianto, Peran DPRD Dalam Pemberhentian Kepala Daerah, Tesis Pada Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2000 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480.
SUMBER WEBSITE DAN INTERNET
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54afebb14ae5a/ini-10-kepala-daerah-yang-tersandung-korupsi-di-2014. Di Akses pada tanggal 20 Januari 2016.
http://www.ut.ac,id/htm/sumplemen/adpu4440/pemerintahan_daerah.htm.diakses pada tanggal 6 Februari 2016.
MAJALAH/BULETIN/SURAT KABAR
Gamawan Fauzi “Pemberhentian Kepala Daerah: Tempo Pos, 21 Maret 2013.

Downloads

Published

2019-09-08

How to Cite

Azmi, A. (2019). Analisis Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia. KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 74–90. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/1331