Pengawasan Konten Siaran Asing Oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau Pada TV Kabel Berlangganan

Penulis

  • Miranda Audina Fajriani Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

Kata Kunci:

Kata Kunci : Pengawasan, KPID, TV Kabel

Abstrak

Adanya Kontensiaran Asing yang berlebihan dalam muatan siaran di TV Kabel Berlangganan di Kepri merupakan masalah penyiaran yang harus diselesaikan. Dalam rangka menjalankan fungsinya KPID memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengawasan KPID di fokuskan kepada muatan siaran TV kabel yang masih memiliki banyak masalah. Penelitian ini menggunakan teori dari Handayaningrat mengenai pengawasan dengan metode penelitan kualitatif yang dilakukan di Kantor KPID yang berada di Kota Tanjungpinang. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengawasan KPID terhadap muatan siaran TV kabel di Kepri. Hasil penelitian menemukan bahwa pengawasan KPID untuk terjun langsung ke perusahaan TV kabel tidak terlaksanakan.

Diterbitkan

2018-10-31

Cara Mengutip

Pengawasan Konten Siaran Asing Oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau Pada TV Kabel Berlangganan. (2018). Kemudi, 3(1), 132-148. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/769