Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Authors

  • Dwi Mustika Sari FISIP, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31629/kemudi.v5i02.2806

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Netralitas, dan Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

ABSTRACT

Pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan satu minggu lagi, sayangnya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi momok dalam pelanggaran pemilihan. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 934 merupakan temuan Bawaslu sedangkan 104 laporan masyarakat. Dari data tersebut KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran. Pengawasan Netralitas pegawai ASN menjadi salah satu hal yang harus dikuatkan dalam mengatasi permasalahan netralitas ASN agar reformasi birokrasi di pemerintahan berjalan dengan cepat.

References

Arvyaty. (2015). Discussing the Simplex Method in Mathematics Education Students. International Journal of Education and Research, 3(2), 589–598.

Benn, S. (1978). Political Participation.

Hartini, S. (2009). Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 258–267. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.237

Ichwanuddin, W. (2014). Konsep Perwakilan Politik. Legislatif Indonesia, 1–25.

Ismanto, I. (2011). Dinamika Politik Lokal di Era Otonomi Daerah. In Simposium Nasional Otonomi Daerah 2011.

Komisi Aparatur Sipil Negara. (2018). Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara 2018.

Leni, N. (2012). Demokrasi dan Budaya Politik Lokal di Jawa Timur Menurut R. Zuhro, dkk. Jurnal TAPIs, 8(1), 20–39.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004. (2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saputra, A. D. (2020). Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal, 3(2), 9–17.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Published

2021-03-21

How to Cite

Sari, D. M. (2021). Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(02), 259–272. https://doi.org/10.31629/kemudi.v5i02.2806