Dualisme Kelembagaan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam: Tantangan serta Implikasinya terhadap Tata Kelola Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.31629/76xbxd97Keywords:
Dual Leadership, Institutional Dualism, Local Governance, Good GovernanceAbstract
Kota Batam merupakan salah satu wilayah strategis di Indonesia karena letaknya berdekatan dengan Singapura dan Malaysia serta berada pada jalur pelayaran internasional yang menjadikannya sebagai kawasan penting bagi kegiatan pelabuhan, perdagangan bebas, dan investasi. Namun demikian, pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam menghadapi persoalan kelembagaan yang kompleks akibat adanya dua otoritas yang sama-sama memiliki pengaruh besar, yaitu Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Dualisme kepemimpinan ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama dalam bidang pengelolaan lahan, tata ruang, pelayanan publik, dan pengaturan investasi, yang pada akhirnya memunculkan ketimpangan kekuasaan serta ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dua kepemimpinan antara Pemko Batam dan BP Batam, mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul akibat dualisme kelembagaan tersebut, serta menjelaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip good governance sebagai solusi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan berbagai referensi pendukung yang relevan dengan isu otonomi daerah, kawasan perdagangan bebas, dan tata kelola pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam menyebabkan lemahnya koordinasi antarlembaga, ketidakjelasan pembagian tugas, terganggunya kepastian hukum bagi investor, serta menurunnya efektivitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Selain itu, BP Batam cenderung memiliki posisi kelembagaan yang lebih kuat dalam urusan strategis pembangunan, sedangkan Pemko Batam lebih berfokus pada administrasi pemerintahan, sehingga hubungan keduanya menjadi tidak seimbang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian persoalan dualisme kelembagaan di Kota Batam memerlukan kejelasan batas kewenangan, harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan prinsip-prinsip good governance seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Downloads
References
Agustianto. (2020). Tinjauan Hukum Mengenai Pengenaan Uang Wajib Tahunan Terhadap Pemilik Sertipikat Hak Milik Yang Berada Diatas Hak Pengelolaan Di Kota Batam. 22(1), 112–127.
Alfiandri, M. (2020). Dampak Perencanaan Perubahan Free Trade Zone Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Di Kota Batam. 04, 292–307.
Andi Luhur Prianto. (2011). Good Governance Dan Formasi Kebijakan Publik Neo-Liberal. 1(1), 1–10.
Guspeneldi, A. (2017). Problematika Penerapan Otonomi Daerah Di Batam. 2(1), 28–48.
Winda Roselina Effendi1, D. S. (2019). Dampak Konflik Kewenangan Antara Badan Pengusahaan Kota Batam Dan Pemerintah Kota Batam Terhadap Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kota Batam. 8(1), 44–53.
Winsherly Tan. (2018). Pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lpse) Di Pemerintahan Kota Batam Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif. 3(1), 231–244.
Wishnu Kurniawan. (2017). Free Trade Zone Sebagai Salah Satu Wujud Implementasi Konsep Disentralisasi. 1.
Zaenuddin, M., Saleh, S., & Hadna, A. H. (2017). Dualisme Kelembagaan Antara Pemerintah Kota Dan Badan Pengusahaan Batam Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Perekonomian Di Kota Batam. 1(2).
Zidny Hasanah1, Adji Suradji Muhammad2, E. (2020). Analisis Kemitraan Antar Organisasi Dalam Pelaksanaan Ftz Di Kota Batam Zidny. 552–560.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gusnia Gusnia, Yunisa Oktavia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.











