SOSIALISASI PERHITUNGAN DAN TARIF PAJAK PADA UMKM A-SEKAWAN KABUPATEN BINTAN
DOI:
https://doi.org/10.31629/jme.v5i1.5446Kata Kunci:
Pajak, Tarif Pajak, UMKMAbstrak
Pertumbuhan UMKM pada masa covid di Kabupaten Bintan cukup pesat. Namun, Peningkatan pertumbuhan UMKM, tidak sejalan dengan penerimaan pajak UMKM. Penerimaan pajak bagi negara memiliki peranan yang besar sebagai sumber pendapatan negara dalam APBD. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak maka dilakukan perubahan sistem perhitungan pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System serta perubahan tarif pajak. Kurangnya pengetahuan akan perhitungan dan tarif pajak merupakan kendala bagi para pelaku UMKM dalam membayar pajak. Hal ini yang menimbulkan kesadaran dalam membayar pajak semakin menurun. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM terhadap pajak UMKM. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah sosialisasi dengan menggunakan modul sebagai alat bantu dalam menjelaskan pajak dan tarif pajak UMKM. Dari hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah dilaksanakan dengan cara sosialisasi perhitungan pajak UMKM ini sangat membantu dalam praktik usaha yang dilaksanakan, dikarenakan dengan mengetahui perhitungan pajak UMKM yang tepat dan sesuai berdampak kepada jumlah pembayaran pajak dan dapat menghilangkan biaya perhitungan pajak setiap tahunnya. Sehingga dapat mengurangi beban usaha lainnya diluar biaya produksi dan meningkatkan laba usaha.
Unduhan
Referensi
Husna A, & Rikayana HL. 2020. Pelatihan Penggunaan Sistem Infomasi Akuntansi Dalam Pembuatan Laporan Keuangan UMKM. Journal of Maritime Empowerment. 2(2): https://doi.org/10.31629/jme.v2i2.3508
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Ratih AE, & Rikayana HL. 2022. Perhitungan Harga Pokok Produksi Produk UMKM KUBE Kencana 3 di Desa Sungai Lekop Kabupaten Bintan. Journal of Maritime Empowerment. 4(2): 55-59. https://doi.org/10.31629/jme.v4i2.4828
Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 27 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketrentuan dan Tata Cara Perpajakan.
Rukmini R, Suprihati S, Kristiyanti LMS, Pravasanti YA, & Pratiwi DN. 2022. Sosialisasi dan Pelatihan Perpajakan untuk UMKM Wirun Heritage di Sukoharjo. Jurnal BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 4(2): 1-7. http://dx.doi.org/10.29040/budimas.v4i2.6149
Triatmoko H, Juliati J, Suranta S, Wulandari TR, & Zoraifi R. 2021. Akuntansi dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Kuliner). Jurnal BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 3(1): 8-25. http://dx.doi.org/10.29040/budimas.v3i1.1555
Triatmoko H, Juliati J, Suranta S, Wulandari TR, & Zoraifi R. 2021. Persepsi Wajib Pajak UMKM Terhadap Kewajiban Perpajakan (Studi Pada UMKM di Eks Karisidenan Surakarta). Jurnal Akuntansi dan Pajak. 21(2): 548-553. http://dx.doi.org/10.29040/jap.v21i02.1537