Kewenangan Kelurahan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Authors

  • Okparizan Okparizan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Doni Septian .,M.IP

Keywords:

Kata Kunci : Kewenangan, Kelurahan, Otonomi Daerah

Abstract

Desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan urusan oleh pemerintahan pusat kepada daerah berdasarkan azas otonomi. Kelurahan dapat diartikan sebagai bentuk “local state governmentâ€, atau pemerintah negara pada level masyarakat lokal. Kelurahan tidak lagi memiliki wewenang penuh dan otonom dalam hal penyelenggaraan pengambilan keputusan politik di wilayahnya. Posisi Lurah secara hukum berada di bawah pemerintah Kecamatan. Hal ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penulisan ini mengunakan analisis diskriptif kualitatif, untuk mengetahui sejauhmana kewenangan Kelurahan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah kerjannya. Hasilnya jelas tergambar bahwa Kelurahan tidak lagi memiliki kewenangan dan fungsi steering yang penuh dalam hal koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan pengedalian dari fungsi rowing atau penyelenggara langsung suatu urusan di wilayah kerjannya. Kewenangan Kelurahan sudah terkosentrasi pada tingkat Kecamatan. Kondisi ini mengakibatkan pemerintahan di tingkat Kelurahan menjadi kaku, mekanis dan cendrung kurang dinamis. Pengambilan keputusan dan kebijakan pelayanan di tingkat Kelurahan juga diperediksi tidak bisa dilakukan secara cepat, oleh karena itu kewenangan atributif lebih tepat diberikan kepada Kelurahan untuk mendorong terciptanya hubungan langsung antara masyarakat umum selaku penerima jasa pelayanan, tanpa harus menunggu arahan atau petunjuk dari pemerintah Kecamatan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan, hendaknya pemerintah Kecamatan memberikan “ruang gerak†yang bebas kepada unsur perangkat kerja kelurahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan regulasi yang berlaku sehingga tidak menjadi penghambat bagi Kelurahan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Downloads

Published

2018-10-31

How to Cite

Okparizan, O., & Septian, D. (2018). Kewenangan Kelurahan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 51–74. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/739