Illegal Fishing Di Kepulauan Riau:“Aset Bersama” Negara-Negara Sekitar

Authors

  • Novi Winarti

Keywords:

Kata Kunci: illegal fishing, aktor negara, aktor nonnegara

Abstract

Kasus illegal fishing yang terjadi di Kepulauan Riau selama ini merupakan permasalahan keamanan yang masih berakar, sumber daya perikanan di Kepulauan Riau masih dijadikan “aset bersama†oleh negara sekitar. Kerugian negara yang disebabkan oleh illegal fishing yaitu sebesar Rp. 30 Triliun per tahun, dari kerugian tersebut 10 persen berasal dari Kepulauan Riau. Poin yang menjadi kajian ini yaitu bagaimana solusi solusi keamanan kelautan yang menyangkut illegal fishing di wilayah perbatasan Kepulauan Riau dengan beberapa Negara disekitar. Kajian yang menggunakan metode wawancara dan data skunder berupa dokumentasi negara serta pemberitaan di media massa ini menemukan bahwa mayoritas illegal fishing yang terjadi di Kepulauan Riau berada di kawasan ZEE dan mulai meluas ke sektor ekonomi dan lingkungan, sehingga illegal fishing yang terjadi di Kepulauan Riau tidak hanya mengacu pada keamanan tradisional, melainkan sudah meluas ke arah keamanan nontradisional. Visi kelautan bangsa Indonesia yang masih rendah, overlap kewenangan antar aktor dan prasarana yang tidak memadai sangat berpotensi untuk melanggengkan illegal fishing di Kepulauan Riau, sehingga memerlukan aktor nonnegara yang ikut menangani illegal fishing. Penguatan masyarakat pesisir (nelayan) akan menjadi aktor kunci dalam penanganan kasus illegal fishing, bahkan juga dibutuhkan koordinasi dan pengerucutan kewenangan aktor negara serta kerjasama multilateral dengan negara sekitar yang terlibat.

Downloads

Published

2018-10-31

How to Cite

Winarti, N. (2018). Illegal Fishing Di Kepulauan Riau:“Aset Bersama” Negara-Negara Sekitar. KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 1–19. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/735