PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA DI DESA RESUN PESISIR KABUPATEN LINGGA

Authors

  • Dewi Haryanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji1
  • Irman Irman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji1

DOI:

https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5137

Keywords:

Pengembangan; Peraturan Desa; Kualitas

Abstract

Keterbatasan pemahaman bagi Kepala Desa dan BPD menjadi penghambat dalam rangka melakukan pengembangan di Desa. Setiap desa memiliki potensi yang dapat dikembangkan, namun dalam rangka pengembangan desa diperlukan produk hukum desa yang menjadi dasar hukum penyelenggaraanya, produk hukum desa terdari dari Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Selama ini di Desa Resun Pesisir belum mampu menghasilkan Peraturan Desa sebagai dasar hukum dalam melakukan pengembangan desa. Salah satu faktornya rendahnya kemampuan dalam proses pembentukannya. Melalui kegiatan pengabidan masyarakat ini, diharapkan kedepan Kepala Desa, Aparatur Desa dan juga BPD memiliki kemampuan yang baik dalam proses pembentukan peratruan desa, sehingga segala permasalahan dan upaya pengembangan di desa dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukan produk hukum desa dan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan BPD dalam proses penyusunan dan materi produk hukum desa.

References

Utang Rosidin, “PARTISIPASI MASYARAKAT DESA DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG ASPIRATIF,” Jurnal Bina Mulia Hukum, last modified 2019, accessed March 26, 2022, http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/72/27.

Johannis E. Kaawoan and dkk, “PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA,” JURNAL POLITICO 9, no. 4 (November 16, 2020), accessed March 26, 2022, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/31284.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945). https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

———. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang, Pub. L. No. 6 (2014).

Negeri, Kementerian Dalam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, Pub. L. No. 111 (2014).

———. Undang-Ungan No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan, Pub. L. No. 12, Republik Indonesia (2011).

Published

2023-06-19

How to Cite

Haryanti, D., & Irman, I. (2023). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA DI DESA RESUN PESISIR KABUPATEN LINGGA. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 22–27. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5137