MEMAHAMI KONSEP DAN PRINSIP-PRINSIP DALAM PELAYAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT DI DESA RESUN PESISIR KABUPATEN LINGGA
Keywords:
Konsep Pelayanan Publik, Prinsip Pelayanan Publik, Pelaaaayanan Masyarakat DesaAbstract
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara, yang merupakan hak dasar bagi setiap penduduk serta terwujudnya tanggungjawab aparatur negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sebagai salah satu aspek pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat adalah pelayanan dibidang administrasi kependudukan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus lebih baik seiring dengan kemajuan masyarakat di era reformasi, lebih cepat, lebih tanggap, efektif dan efisien, penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel merupakana salah satu kunci perwujudan good governance. Dari hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Resun Pesisir-Lingga Utara. Kabupaten Lingga, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi aparatur desa dan masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik,yang baik sebagai trade-off, disamping itu sebagai pelayanan publik harus pro-aktif menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas kemasayarakatan, salah satunya adalah sosialisasi tentantg pentingnya adminitasi kependudukan.
References
Firmayasa, A., & Kamal, F. (2017). Penerapan Pelayanan Prima Untuk Memenuhi Harapan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada Kelurahan Makasar, Jakarta Timur. Cakrawala, 17(2), 179–188. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/ article/view/2428.
Judge, Z, 2019. Pelayanan Publik atas administrasi kependudukan pada masyarakat kabupaten kepulauan seribu. Jurnal Abdimas Volume 5 Nomor 4, Juni 2019
Kosasih, N. V., Sari, Y., & Hidayat, M. A. (2016). Upaya Perbaikan Kualitas Layanan Dengan Menggunakan Integrasi Metode SERVQUAL, Model Kano dan QFD di Restoran Kapulaga Surabaya. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, No. 5 Vol. 1.
Moenir, 2000. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Bina Aksara.
Rasdiana, Ramadani, 2021. Responsivitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone. Jurnal Administrasi Publik Volume XVII (2) 2021: 249-265 P-ISSN: 1858-2168, E-ISSN: 2621-251X doi : 10.52316/jap.v17i2.76.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.