PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA DUARA KABUPATEN LINGGA

Authors

  • Endri Endri Program Studi Ilmu Hukum,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji,
  • Ayu Efritadewi Program Studi Ilmu Hukum,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji,

DOI:

https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5065

Keywords:

Kekerasan; Rumah Tangga; Pencegahan

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat diadakan di Desa Duara Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pencegahan dalam mengantisipasi atau meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga di Desa Duara. Metode dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dengan melakukan sosisalisasi dengan langsung mengunjungi Desa Duara Kabupaten Lingga untuk menyampaikan materi tentang KDRT dan berdiskusi untuk memberikan solusi yang terbaik. Waktu  pelaksanaan di bulan Oktober 2022. Pengabdian Kepada Masyarakat ini terbagi dari dua tahap yaitu identifikasi masalah, pemberian materi diskusi dan diskusi terhadap masyarakat desa setempat. Hasil dari kegiatan ini berupa yaitu masyarakat dapat memahamibentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga sehingga tidak salah dalam bertindak dan kemudian dapat mencegah tindak pidanakekerasan seksual dengan berhati-hati agar tidak mengarah pada sanksi pidana.

References

Ancel, M. (1965). The rational organization of the control of crime by society (sebagai organisasi rasional untuk mengontrol kejahatan oleh masyarakat) dalam Social Defence; A Modern Approach to Criminal Problems. London.

, U.-U. N. (2004). Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Packer, H. L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Soeroso, M. H. (2011). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2023-06-19

How to Cite

Endri, E., & Efritadewi, A. (2023). PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA DUARA KABUPATEN LINGGA. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 15–21. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5065