PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA
DOI:
https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.4941Keywords:
Isu Santet, RasionalAbstract
Latar belakang munculnya pasal santet ialah dikarenakan santet di Indonesia sendiri diakui dan juga dipercaya keberadaanya ditengah- tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan namun tidak dapat diberantas oleh hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dalam RKUHP sendiri munculnya pasal santet disebabkan karena keresahan yang bersipat penipuan karena ada beberapa oknum yang mengaku atas kemampuannya bisa mencelakai orang lain dan menjadikan itu sebagai usaha untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu banyaknya kasus hukum main hakim sendiri juga menjadikan alasan munculnya pasal santet diindonesia. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan tentang pemahaman hukum terhadap pasal santet dalam RKUHP dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Agar mahasiswa dan masyarakat lebih memahami terkait perbuatan apa yang sebenarnya dihukum yang dimaksudkan didalam RKUHP yang mengatur tentang santet. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan diskusi secara langsung Ketiadaan pengaturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak sekali terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet. Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia jika korban tersebut tidak bersalahReferences
I Putu Surya Wicaksana Putra, dkk, Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2020
Rachmad Alif Al Buckhori, Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Santet, Jurnal Referensi Hukum, Vol. 2 No. 3, 2021
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tahun 2019
Pasal 252 RUU KUHP tentang santet
Republika.co.id, Pakar: Rumusan Pasal Santet Perlu Dihapus dari RUU KUHP, https://www.republika.co.id/berita/qv5z77354/pakar-rumusan-pasal-santet-perlu- dihapus-dari-ruu-kuhp diakases pada tanggal 05 September 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.