PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA

Authors

  • Endri Endri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Heni Widiyani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Muhamad Alhafis Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH
  • Alif Farhan Hidayat Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH
  • M. Regiyho Alfianov Putra Reja Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH
  • Ismanullah Ismanullah Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH
  • Herzalina Herzalina Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH
  • Elprida Rosalina Lumban Gaol Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH

DOI:

https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.4941

Keywords:

Isu Santet, Rasional

Abstract

Latar belakang munculnya pasal santet ialah dikarenakan santet di Indonesia sendiri diakui dan juga dipercaya keberadaanya ditengah- tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan namun tidak dapat diberantas oleh hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dalam RKUHP sendiri munculnya pasal santet disebabkan karena keresahan yang bersipat penipuan karena ada beberapa oknum yang mengaku atas kemampuannya bisa mencelakai orang lain dan menjadikan itu sebagai usaha untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu banyaknya kasus hukum main hakim sendiri juga menjadikan alasan munculnya pasal santet diindonesia. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan tentang pemahaman hukum terhadap pasal santet dalam RKUHP dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Agar mahasiswa dan masyarakat lebih memahami terkait perbuatan apa yang sebenarnya dihukum yang dimaksudkan didalam RKUHP yang mengatur tentang santet. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan diskusi secara langsung Ketiadaan pengaturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak sekali terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet. Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia jika korban tersebut tidak bersalah

References

I Putu Surya Wicaksana Putra, dkk, Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2020

Rachmad Alif Al Buckhori, Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Santet, Jurnal Referensi Hukum, Vol. 2 No. 3, 2021

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tahun 2019

Pasal 252 RUU KUHP tentang santet

Republika.co.id, Pakar: Rumusan Pasal Santet Perlu Dihapus dari RUU KUHP, https://www.republika.co.id/berita/qv5z77354/pakar-rumusan-pasal-santet-perlu- dihapus-dari-ruu-kuhp diakases pada tanggal 05 September 2022

Published

2023-06-19

How to Cite

Endri, E., Widiyani, H., Alhafis, M., Hidayat, A. F. ., Reja, M. R. A. P. ., Ismanullah, I., Herzalina, H., & Lumban Gaol, E. R. . (2023). PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–5. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.4941