EVALUASI SOCIAL RETURN ON INVESTMENT (SROI) PADA PROGRAM PANTAI PIWANG KABUPATEN NATUNA
DOI:
https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v2i1.4428Keywords:
Evaluasi, Return of Investment (SROI), Program Pantai PiawangAbstract
Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan program yang bersinggungan langsung dengan aktivitas bisnisnya sebagai investasi sosialbukan sekedar kegiatan yang bersifat sementara untuk menunjukkan tanggung jawab saja, karena hal demikian hanya akan mendatangkan citra baik sesaat dan akan menjadi ancaman bagi perusahaan di kemudian hari. Sebagai investasi social kegiatan CSR akan membawa “kembalian†(return) bisnis yang menguntungkan perusahan. Metode yang digunakan untuk mengukur dampak sosial dari kegitan CSR adalah dengan menggunakan social return on investment (SROI) yang tidak hanya menghitung nilai keuntungan berupa uang saja, melainkan mencakup konsep yang lebih luas yaitu meliputi nilai sosial, ekonomi dan juga lingkungan. Hasil penelitian bahwa Program Pantai Piawang Kabupaten Anambas telah menghasilkan nilai ekonomi dan bisnis bagi masyarakat penerima program, seperti menghasilkan nilai dampak investasi social berupa SROI Rasio sebesar 8,26 maka ditarik kesimpulan pertama mendorong perubahan positif bagi masyarakat sekitar dengan menurunya angka kenakalan remaja, kedua meningkatkan kualitas masyarakat degan tersedianya pusat kegiatan berolahraga berlibur hingga belajar, dan ketiga membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM di sekitara pantai piawang untuk berusaha dan membuka jasa wisata.
References
Purwohedi, Unggul. 2016. Social Return on Investment. Yogyakarta: Penerbit LeutikaPrio.
Julye, S.D. (2017). Analisa Soxial Return On Investment (SROI) Sebagai Metode Penilaian Dampak (Impact Assessment) Program Pengembangan Sentra Susu Dan Produk Olahan Susu Sapi Perah Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas