Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan

Authors

  • Rina Haslita Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Rumzi Samin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Fitri Kurnianingsih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Okparizan Okparizan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Rudi Subiyakto Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Riawani Elyta Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Riang Anggraini Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Muhazinar Muhazinar Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Achmad Ardiansya Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3845

Keywords:

Implementation Policy, Gender Equality, Education

Abstract

The realization of gender equality and gender  justice is marked by the absence of discrimination between womwn and men having acces, opportunity to participate, and control over development. Having access means having the opportunity or opportunity to use resources and having the  authority to make decisions on how to use and produce these resources. Having control means having full authority to make decisions over the uuse and outcome of resources. Gender justice is a process and fair treatment of men and women. Gender justice means that there is no more standardization of roles, double burdens, subordination, marginalization and violence against women and men.

References

Abidin, Said Zainal. 2002. Kebijakan Publik. Jakarta : Yayasan Pancur Siwah.

Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik, Teori dan Proses. Jakarta: PT. Buku Kita.

Dr. Riant Nugroho. 2008. Gender Dan Strategi Pengarustamaannya Di Indonesia. Penerbit Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Dr.Ace Suryadi, M.Sc,Drs. Ecep Idris,Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan. PT. Ganesindo.

Undang-undang R,I. No.34 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia dalam Pasal 48

Undang-undang dikatakan bahwa wanita berhak untuk memperoleh pendidikan pengajaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pasal 60 ayat 10 menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.

Undang-undang R.I. No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni pasal 3 ini menyatakan mengenai azas dan tujuan untuk penghormatan hak azasi manusia keadilan dan kesetaraan gender, non diskrimiasi dan perlindungan korban.

Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.

Published

2021-11-01

How to Cite

Haslita, R., Samin, R., Kurnianingsih, F., Okparizan, O., Subiyakto, R., Elyta, R. ., Anggraini, R., Muhazinar, M., & Ardiansya, A. (2021). Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 81–86. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3845