Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3845Keywords:
Implementation Policy, Gender Equality, EducationAbstract
The realization of gender equality and gender justice is marked by the absence of discrimination between womwn and men having acces, opportunity to participate, and control over development. Having access means having the opportunity or opportunity to use resources and having the authority to make decisions on how to use and produce these resources. Having control means having full authority to make decisions over the uuse and outcome of resources. Gender justice is a process and fair treatment of men and women. Gender justice means that there is no more standardization of roles, double burdens, subordination, marginalization and violence against women and men.
References
Abidin, Said Zainal. 2002. Kebijakan Publik. Jakarta : Yayasan Pancur Siwah.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik, Teori dan Proses. Jakarta: PT. Buku Kita.
Dr. Riant Nugroho. 2008. Gender Dan Strategi Pengarustamaannya Di Indonesia. Penerbit Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Dr.Ace Suryadi, M.Sc,Drs. Ecep Idris,Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan. PT. Ganesindo.
Undang-undang R,I. No.34 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia dalam Pasal 48
Undang-undang dikatakan bahwa wanita berhak untuk memperoleh pendidikan pengajaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pasal 60 ayat 10 menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
Undang-undang R.I. No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni pasal 3 ini menyatakan mengenai azas dan tujuan untuk penghormatan hak azasi manusia keadilan dan kesetaraan gender, non diskrimiasi dan perlindungan korban.
Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.