[1]
R. Pramono, B. Santoso, and H. N. Widhiyanti, “Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta Cerai Akibat Perkawinan Kedua Atau Lebih Terhadap Pembuktian Status Harta Bawaan”, JS, vol. 6, no. 1, pp. 125–144, Nov. 2018.