[1]
R. T. Anugrah Bhakti and A. Riyanto, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Sebagai Penyelesaian Sengketa Akibat Kecelakaan Kerja (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 100/Pdt.G/2015/PN.BTM”, JS, vol. 5, no. 2, pp. 215–233, Aug. 2018.