[1]
B. Arjuno, M. Ruba’i, and P. Djatmika, “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Indonesia”, JS, vol. 4, no. 2, pp. 144–159, Aug. 2017.