[1]
N. Nofiardi, I. Iriansyah, and Y. Yetti, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Standar Mutu Kosmetik Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, JS, vol. 8, no. 2, pp. 218–238, Oct. 2021.