[1]
Raharja, I.F. 2019. Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Selat. 6, 2 (Aug. 2019), 235–246. DOI:https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1437.