[1]
Hariyadi, A. and Sesung, R. 2021. Keabsahan Kepemilikan Tanah yang Diperoleh Berdasarkan Perjanjian Nominee Antar Sesama Warga Negara Indonesia. Jurnal Selat. 9, 1 (Oct. 2021), 44–57. DOI:https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.4348.