@article{Susanty_2017, title={Kewenangan Daerah Dalam Membuat Perjanjian Internasional di Indonesia}, volume={5}, url={https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/278}, abstractNote={<table width="546"> <tbody> <tr> <td width="546"><sup>As an independent sovereign nation Indonesia has been actively involved in international relations and entered into international agreements with other countries, both bilateral and multilateral. Along with the developments that occur not only countries that can enter into international agreements but local governments have the authority in entering into international agreements with foreign parties. The method used in this research is normative law research. This study uses the legislation approach. The result of the research shows that Law Number 24 Year 2000 gives the regional authority to make international agreement, as regulated in Article 5. In addition, the regional authority in making international agreement is regulated in Law Number 12 Year 2008 regarding Regional Government. Mechanism of making international agreement by region, local government in this case that is Governor, Regent, or Mayor first ask opinion and consideration to DPRD to plan international agreement making.</sup></td> </tr> <tr> <td><sup><strong>Keywords:</strong> Regional Authority, International Agreement<br></sup></td> </tr> <tr> <td> </td> </tr> <tr> <td><sup>Sebagai negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan yang terjadi bukan hanya negara saja yang dapat mengadakan perjanjian internasional namun pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengadakan perjanjian internasional dengan pihak luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat perjanjian internasional, hal tersebut diatur dalam Pasal 5. Selain itu kewenangan daerah dalam membuat perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pembuatan perjanjian internasional oleh daerah, pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota terlebih dahulu meminta pendapat dan pertimbangan kepada DPRD terhadap rencana pembuatan perjanjian internasional. </sup></td> </tr> <tr> <td><sup><strong>Kata Kunci:</strong> Kewenangan Daerah, Perjanjian Internasional<br></sup></td> </tr> </tbody> </table>}, number={1}, journal={Jurnal Selat}, author={Susanty, Ade Pratiwi}, year={2017}, month={Dec.}, pages={1–24} }