@article{Wulandari_2020, title={Penegakan Wibawa Pengadilan Terkait Adanya Perilaku Penghinaan Terhadap Peradilan (Contempt Of Court) Ditinjau Dari Hukum Administrasi}, volume={7}, url={https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1520}, DOI={10.31629/selat.v7i1.1520}, abstractNote={<p>Penghinaan terhadap Pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan <em>Contempt of Court,</em> yang dilakukan terhadap Pengadilan, terutama terhadap pengadilan di Indonesia saat ini, semakin hari semakin mengkhawatirkan, dimana jumlah kasus penghinaan yang dilakukan terhadap pengadilan semakin meningkat, dan hal ini semakin diperburuk dengan fakta bahwa tindakan penghinaan yang dilakukan tersebut bukan hanya dilakukan sebatas pada tindakan verbal dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak pantas yang ditujukan kepada pengadilan, namun lebih buruk daripada itu, tindakan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini bahkan hingga mengakibatkan rusaknya properti Pengadilan, juga sampai membahayakan keselamatan jiwa khususnya Majelis Hakim di Pengadilan. Selain daripada itu, tindakan penghinaan terhadap pengadilan ini juga tentunya menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dalam masyarakat, dimana masyarakat yang sedang berusaha mencari kebenaran dan keadilan dari masalah yang dihadapinya akan menjadi takut dan tidak percaya dengan kredibilitas dari pengadilan yang dengan mudahnya mendapatkan penghinaan dari masyarakat secara umum.</p>}, number={1}, journal={Jurnal Selat}, author={Wulandari, Novita Sri}, year={2020}, month={Apr.}, pages={38–49} }