Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007

Authors

  • Suparto Suparto Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
  • Muhammad Faizal Pahlevi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.3765

Keywords:

Implementation, Management, Coastal Zone and Small Islands.

Abstract

 Lingga Regency has an area of ??45,508.66 km2 with a land area of ??2,235.51 km2 and an ocean 43,273.15 km2, with 531 large and small islands. There are still many small islands that have not been exploited for their natural resources and marine resources. Regarding the management of coastal areas, currently it has been regulated in Law no. 27 of 2007 in conjunction with Law no. 1 of 2014 concerning the Management of Coastal Areas and Small Islands (UU PWP3K). The formulation of the problem is how to implement the PWP3K Law and the obstacles faced by the Lingga Regency government. Based on the research, the results show that the implementation of the PWP3K Law has not run properly, because there is no regional regulation (Perda) on the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands (RZWP3K) by the Riau Islands Province which is the legal umbrella for the Lingga Regency Government in managing coastal areas and islands. small island. The Lingga Regency Government currently prioritizes agricultural/agro-industry development programs even though developments in the marine and fisheries sector should require more special attention because most of the people work as fishermen and the area itself is included in the category of Coastal and Small Island areas. Another obstacle faced by the Lingga Regency Government is the limitation of authority between the Provincial Government and Regency/City Governments in Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government in terms of marine, coastal and small island management.

References

Buku

Arif Satria. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Fakultas Ekologi Manusia IPB dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Ellydar Chaidir, dkk. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2020

Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta : Gramedia, 2007

Luky Adrianto. Laporan Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2015.

Jurnal, Skripsi, Tesis

Ananda Prima Yurista dan Dian Agung Wicaksono. 2017. “Kompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sebagai Rencana Tata Ruang Yang Integratifâ€Â. Jurnal Rechtsvinding, Volume 6 Nomor 2.

CJ Koenawan. “Kajian Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut Kepulauan Anambas Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riauâ€Â. [Tesis]. Bogor : Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor, 2007.

Endang Sutrisno. “Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon)â€Â. Jurnal Dinamika Hukum, 2014, Volume 14 Nomor 1.

Faisal Bayu Aji dkk. “Fungsi dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Pati Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikanâ€Â. Jurnal Diponegoro Law Review, 2016, Volume 5 Nomor 1.

Jessica Prisca Humune. “Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Masyarakat Pesisir Pantai di Kabupaten Kepulauan Sangiheâ€Â. Jurnal Administrasi Publik. 2017, Volume 46 Nomor 3.

Nainggolan dan Setyawanta. “Hak Pengelolaan Perairan Pesisir Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilâ€Â. Jurnal Law Reform, 2014, Volume 10 Nomor 1.

Yerrico Kasworo. “Urgensi Penyusunan Pengaturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilâ€Â. Jurnal Rechsvinding, 2017, Volume 6 Nomor 1.

Zuryat Rachmatullah. “Tinjauan Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahâ€Â. [Skripsi]. Makassar : Universitas Hasanuddin: Fakultas Hukum, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil Terluar.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Keci

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga 2011-2031

Published

2021-10-30

How to Cite

Suparto, Suparto, and Muhammad Faizal Pahlevi. “Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007”. Jurnal Selat 9, no. 1 (October 30, 2021): 16–43. Accessed December 27, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3765.