https://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/issue/feedSamudera Hukum2023-10-27T00:58:12+08:00Samudera Hukumsamuderahukum@umrah.ac.idOpen Journal Systems<p>Jurnal Samudera Hukum</p>https://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5753Green Constitution Dalam Sistem Penyelenggaraan Negara yang Demokratis di Indonesia2023-06-23T02:50:25+08:00Ischika Aprilia Ivanabalqis.ivana429@gmail.comDewi Haryantidewiharyanti@umrah.ac.idHendra Arjunahendraarjuna@umrah.ac.idIrman Irmanirman@umrah.ac.id<p>Konsep <em>Green Constitution</em> dicetuskan oleh Prof. Jimly Asshidiqie dengan melihat ruh konstitusi Perancis dan Ekuador yang bernuansa hijau dan mengakui adanya kedaulatan lingkungan hidup. Selaras dengan konstitusi di Indonesia dengan bernuansa <em>light green </em>yang telah tertuang pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam melakukan pengintegrasian prinsip-prinsip Hukum Lingkungan. Sebagaimana tertuang juga pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjadi batu pijakan Indonesia sebagai negara demokrasi dalam mewujudkan konsepsi Konstitusi Hijau ke dalam Hukum Nasional Indonesia serta di damping dengan peran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya demi menjaga dan memelihara lingkungan hidup sekaligus sebagai <em>The Guardian of Constitution</em> dan menjadi The Guardian of Democracy di Indonesia. Tujuan penelitian ini semata-mata menganalisis konsepsi green constitution dalam sistem penyelenggaraan negara yang demokratis di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis hukum itu sendiri, studi dokumenter ataupun penelitian kepustakaan. Tulisan ini berfokus terhadap permasalahan hukum, yakni bagaimana Integrasi Prinsip Hukum Lingkungan dalam Hukum Nasional Guna Mewujudkan Green Contitution di Indonesia dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai <em>The Guardian of Constitution</em> dalam mewujudkan <em>Green Constitution</em> dalam Negara Demokrasi. Oleh karena itu, artikel ini diharapkan mampu menjawab permasalahan isu-isu lingkungan hidup di Indonesia dengan melakukan elaborasi konsepsi Konstitusi Indonesia dengan Konstitusi Hijau dengan pendekatan secara ekosentris.</p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUMhttps://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5741Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Wanprestasi (Beach of Warranty) dalam Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL)2023-06-19T09:07:29+08:00Athalia Meilani Selvitriathaliameilani96@gmail.comGabriella Evita Floryana Sihombingsihombingevita98@gmail.comYafri Yafrijeffreytoo2388@gmail.com<p>Saat ini industrialisasi berkembang pesat membawa kemajuan ekonomi perdagangan. Hal ini menimbulkan banyak tantangan bagi para pelaku usaha maupun konsumen. Praktik jual beli menimbulkan perjanjian, pembeli berkewajiban melakukan pembayaran sesuai kesepakatan atas kebendaan (barang/jasa) yang diperoleh dan penjual berkewajiban memberikan kebendaan kepada pembeli disertai tanggung jawab atas kondisi kebendaan dan kerugian yang dialami pembeli serta memenuhi segala kewajibannya sesuai perjanjian. Apabila janji yang disepakati bersama tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian atas tidak terpenuhinya perjanjian jual beli (<em>beach of warranty</em><em>)</em>. Berkaitan dengan kasus yang terjadi antara PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) dan PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Majelis hakim memutuskan Ninja Xpress sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada PT DCI atas cidera janji yang dilakukan dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang. Maka rumusan masalah pada tulisan ini mengkaji terkait penerapan prinsip <em>beach of warranty </em>di dalam putusan tersebut<em>. </em>Metode yang digunakan normatif, kesimpulan dari penelitian tindakan hakim dalam memutus perkara ini dan menyatakan ganti rugi tersebut atas dasar wanprestasi telah memenuhi unsur-unsur prinsip ganti rugi berdasarkan wanprestasi (<em>breath of warranty</em>).</p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUMhttps://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5833Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Indonesia Setelah Masa Reformasi2023-07-21T14:37:08+08:00Siti Rahmi Hidayatistyrahmie@gmail.comIrwandi Syahputrairwandisyahputra94@umrah.ac.idBoby Arwansyahbobyarwansyah1@gmail.com<p>Wilayah laut Indonesia memiliki luas yang lebih besar daripada wilayah daratan, sehingga sumber daya pesisir dan laut memiliki potensi yang sangat penting. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian mendalam tentang dinamika hukum pengelolaan sumber daya pesisir, karena kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung memiliki dampak terhadap ekosistem pesisir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dinamika hukum pengelolaan pesisir pada era otonomi daerah setelah adanya undang-undang pengelolaan pesisir. Fokus penelitian ini mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pesisir, keberpihakan peraturan terhadap masyarakat, dan model perencanaan yang digunakan dalam pengelolaan pesisir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang melibatkan pengumpulan bahan-bahan seperti peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan sumber-sumber terkait lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak disharmoni dalam peraturan yang terkait dengan pengelolaan pesisir. Namun, dinamika hukum dari awal hingga saat ini telah memperhatikan peran masyarakat pesisir, baik itu masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.</p> <p> </p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUMhttps://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5815Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus PT BFI Finance)2023-08-01T04:47:20+08:00Gabriella Evita Floryana Sihombingsihombingevita98@gmail.comAthalia Meilani Selvitriathaliameilani96@gmail.comYafri Yafrijeffreytoo2388@gmail.com<p>Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penelitian ini berupaya mengidentifikasi penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upaya perlindungan hukum bagi pekerja PT. BFI Finance yang di PHK secara sepihak. Dalam rangka mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, maka metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisis kualitatif untuk dapat melihat permasalahan yang muncul dan terjadi di lapangan. Temuan dari analisis ini menunjukan bahwa salah satu kasus PHK yang dilakukan secara sepihak kepada pekerjanya dilakukan oleh PT. BFI Finance Tanjungpinang. Pekerja yang di PHK secara sepihak wajib mendapatkan uang pesangon seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perlindungan hukum, dan pelaku usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tunduk pada konsekuensi hukum yang ada.</p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUMhttps://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5816Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Polusi Lintas Batas2023-08-01T03:46:43+08:00Merinda Putri Dewimerindaputri@student.uns.ac.idAnang Setyawananangsetiyawan@staff.uns.ac.id<p>Tulisan ini mengkaji tentang tanggung jawab korporasi terhadap polusi lintas batas dalam konteks Hukum Internasional. Fokusnya adalah pada penyelesaian kasus polusi lintas batas yang diakibatkan oleh pembakaran lahan di Riau, Indonesia. Penelitian ini membahas bagaimana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak polusi lintas batas yang mengganggu negara-negara tetangga. Studi ini juga meneliti peran International <em>Court of Justice </em>(ICJ) dalam menyelesaikan kasus polusi lintas batas yang melibatkan negara-negara tetangga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu pendekatan yang lebih menekankan pada pemahaman dalam memperoleh jawaban dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang dikaji dari peraturan dalam menganalisa permasalahan dari penelitian ini. Tulisan ini bertujuan untuk bertujuan untuk menelaah tangungjawab korporasi terhadap polusi lintas batas dan peran International <em>Court of Justice</em> (ICJ) dalam penyelesaian kasus polusi lintas batas tersebut. Hasilnya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tanggung jawab korporasi dalam konteks polusi lintas batas dan peran ICJ dalam penyelesaian kasus tersebut.</p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUMhttps://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5701Upaya Reconditioning Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Putusan Nomor 54/Pdt.G.S/2021/PN.Soe) 2023-09-01T07:30:48+08:00Yafri Yafrijeffreytoo2388@gmail.comGabriella Evita Floryana Sihombingsihombingevita98@gmail.comAthalia Meilani Selvitriathaliameilani96@gmail.com<p>Penyelesaian perkara jalur non-litigasi melalui mediasi tidak terlaksana sepenuhnya, pendekatan mediasi yang dilakukan pada dasarnya mengesampingkan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasinya sehingga dikategorikan wanprestasi. Karena menyadari dampak kredit macet tersebut permasalahan ini kemudian dialihkan dan diselesaikan secara litigasi, artinya pelaksanaan upaya administrasi harus direalisasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan Jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah analisis deskkriptif. Hasil dari penelitian ialah bahwa penyelesaian permasalahan melalui jalur litigasi menjadi kunci akhir bagi kreditur (PT.Bank Rakyat Indonesia) untuk memulihkan dana pokok yang diserahkan kepada nasabah (debitur) yang melakukan wanprestasi. Keputusan hakim dalam Putusan Nomor 54/Pdt.G.S/2021/PN.Soe tidak memperhatikan tingkah mediasi melalui penyelesaian jalur non-litigasi. Tahap yang dilaksanakan hanya berfokus pada bentuk peringatan baik tertulis maupun lisan, karena menganggap mempengaruhi pinjaman dana masyarakat dan tidak memiliki etikad baik pihak kreditur kemudian menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum (litigasi). kesimpulan penelitian ini ialah penyelesaian secara litigasi tidak dapat serta-merta dijadikan upaya akhir karena pada dasarnya, upaya administrasi dapat dijadikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui (<em>reconditioning)</em> persyaratan kembali dalam proses penyelesaian jalur non-litigasi.</p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUMhttps://ojs.umrah.ac.id/index.php/samuderahukum/article/view/5858Kontradiksi Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum2023-10-27T00:58:12+08:00Dodi Alpayiddodialpayid@gmail.comFerdy Rahmadiansyahferdyking1234@gmail.comHenrico Munthehenricomunthe@gmail.com<p>Asas kebebasan dalam berkontrak adalah perwujudan hak setiap individu secara personal untuk membuat kontrak atau perjanjian dalam menjamin kepastian hukum, namun esensinya kebebasan berkontrak tidaklah mencerminkan kebebasan yang dimaksud secara utuh, beberapa batasan atau dalam proses penyusunan kontrak yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma dalam perjanjian. Rumusan masalah yang dapat ditarik adalah mengenai bagaimana Kontradiksi dalam asas kebebasan berkontrak? dan Bagaimana kepastian hukum dalam perjanjian? Penelitian ini dilakukan dengan metode Normatif dan Metode pendekatan konseptual. Dalam pembahasan diketahui bahwa asas menjadi tonggak dalam Penerapan Hukum secara positif dalam pembentukan kontrak. Asas bersifat mendasar dan menjiwai satu sama lain serta merupakan interpetasi dari Hukum Positif. Kebebasan berkontrak tidak bebas tampa batasan, namun tetap dibatasi dengan norma, moral dan peraturan perundang-undangan yang menentukan apakah sesuatu hal tersebut boleh atau tidak boleh.</p>2023-10-27T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2023 SAMUDERA HUKUM