Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Wanprestasi (Beach of Warranty) dalam Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL)
Kata Kunci:
Ganti Rugi, Wanprestasi, KonsumenAbstrak
Saat ini industrialisasi berkembang pesat membawa kemajuan ekonomi perdagangan. Hal ini menimbulkan banyak tantangan bagi para pelaku usaha maupun konsumen. Praktik jual beli menimbulkan perjanjian, pembeli berkewajiban melakukan pembayaran sesuai kesepakatan atas kebendaan (barang/jasa) yang diperoleh dan penjual berkewajiban memberikan kebendaan kepada pembeli disertai tanggung jawab atas kondisi kebendaan dan kerugian yang dialami pembeli serta memenuhi segala kewajibannya sesuai perjanjian. Apabila janji yang disepakati bersama tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian atas tidak terpenuhinya perjanjian jual beli (beach of warranty). Berkaitan dengan kasus yang terjadi antara PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) dan PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Majelis hakim memutuskan Ninja Xpress sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada PT DCI atas cidera janji yang dilakukan dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang. Maka rumusan masalah pada tulisan ini mengkaji terkait penerapan prinsip beach of warranty di dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan normatif, kesimpulan dari penelitian tindakan hakim dalam memutus perkara ini dan menyatakan ganti rugi tersebut atas dasar wanprestasi telah memenuhi unsur-unsur prinsip ganti rugi berdasarkan wanprestasi (breath of warranty).