Pertanggungjawaban Negara Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5367Kata Kunci:
Pertanggung Jawaban, Data Pribadi, MasyarakatAbstrak
Revolusi industri terus berkembang di negara Indonesia yang banyak membawa perubahan dalam berbagai kegiatan terkhusus pada pengelolaan data pribadi masyarakat. Namun perkembangan tersebut harus dijaga dan pemerintah bertanggungjawab untuk itu karena dapat di salah gunakan untuk kejatahan cybercrime. Penulisan artikel ini mencoba meneliti seperti apa bentuk tanggungjawab negara untuk menjaga data pribadi masyarakat Indonesia dan sejauh mana pentingnya perlindugan data pribadi bagi masyarakat. Metode yang di gunakan dalam artikel ini yaitu normatif deskriptif. Artikel ini menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer (peraturan perUndang-Undangan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan artikel ilmiah). Hasil yang ditemukan adalah bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas disebutkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi serta dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang disebutkan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan data pribadi bagi masyarakat penting karena merupakan hak untuk menikmati hidup, hak untuk ditinggal sendiri (hak untuk tidak diganggu), dan hak kebebasan untuk menjalankan hak sipil yang luas baik hak milik yang tidak berwujud maupun yang berwujud.