Tanggung Jawab Pengangkut Kapal Atas Rusaknya Barang Muatan Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkutan Laut
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5350Kata Kunci:
Pengangkutan, Tanggung jawab, KapalAbstrak
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak terlepas dari proses pengangkutan barang yang tentunya sangat mempengaruhi lancarnya suatu perdagangan. Meningkatnya kebutuhan transportasi banyak orang memengaruhi berkembangnya pembangunan pada aspek pengangkutan yang memicu berkembangnya teknologi serta fasilitas bidang transportasi serta hukumnya. Dalam memenuhi tanggung jawabnya, sudah selayaknya pengangkut mengerti mengenai prosedur pengangkutan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466-468 KUHD dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terdapat sejumlah prinsip pada angkutan laut yaitu Prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan atau "liability based on fault", Prinsip pertanggungjawaban mutlak atau "absolute/strict liability" dan Prinsip pertanggungjawaban didasarkan atas praduga atau disebut juga "Presumption of liability". Tanggung jawab pengangkut mengenai barang yang rusak berbentuk pemberian kompensasi sebagaimana diatur lewat pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta aturan khusus pada Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008. Nyatanya, masih saja terdapat beberapa permasalahan mengenai rusaknya barang yang diangkut sehingga perlunya pemahaman mengenai pentingnya prinsip tanggung jawab pengangkutan laut. Berdasarkan hal itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan informasi terhadap permasalahan akibat rusaknya barang yang diangkut berdasarkan prinsip tanggung jawab laut dengan menggunakan metode normatif.