Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Terhadap Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terlantar
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5276Kata Kunci:
Tanah Terlantar, BPN, Hak Guna BangunanAbstrak
Penelantaran terhadap tanah kian marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Bintan terkhusus tanah terlantar yang telah bersertifikat hak guna bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria tanah terlantar dan implementasi formulir sertifikat BPN di area tanah terlantar, terutama di area yang telah bersertifikat hak guna bangunan melalui metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tanah terlantar adalah hak atas tanah, kepemilikan dan tanah yang memiliki hak milik, tanah yang tidak diusahakan, digunakan atau digunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan peruntukannya atau tanah yang didasarkan pada hak milik. Benar jika kontrol Dalam menjalankan fungsi pengawasan Badan Pertanahan, Pemerintah kabupaten Bintan melakukan fungsi pengawasan baik secara langsung ke lokasi maupun secara tidak langsung yaitu. inventarisasi tanah terlantar dan pengakuan pemberian tanah terlantar dengan status hak guna bangunan atau sertifikat. Fungsi pengawasan telah dilaksanakan dengan baik yang dibuktikan dengan diberikannya beberapa tanah terlantar di kawasan Bintan, sehingga tanah tersebut kini menjadi milik pemerintah.