Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5133Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, BUMN, KorupsiAbstrak
Dalam persoalan hukum pidana, biasanya yang melakukan tindak pidana adalah perseorangan atau kelmpok tertentu (subjek hukum) namun ternyata korporasi juga dapat melakukannya. BUMN adalah salah satu bentuk korporasi yang berbadan hukum. Sebagai entitas bisnis, BUMN tidak terlepas dari untung rugi yang tentunya mempengaruhi keuangan BUMN. Secara normatif kerugian keuangan BUMN dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU PTPK menentukan bahwa merugikan keuangan negara adalah salah satu unsur delik pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Artinya kebijakan BUMN dalam pengembangan bisnisnya yang apabila merugikan keuangan negara dapat dikenakan delik tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah menjawab dua permasalahan utama, pertama, apakah kerugian BUMN masuk ke dalam kerugian keuangan negara? Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana jika BUMN telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU PTPK? Untuk menjawab persoalan tersebut artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, masih terdapat perbedaan pendapat apakah kerugian keuangan BUMN masuk sebagai kerugian keuangan negara atau tidak. Kedua, pengaturan pertanggungjawaban pidana BUMN yang merugikan keuangan negara dapat dibebankan kepada korporasi, pengurus, dan keduanya secara bersama-sama.