Pertanggungjawaban Dalam Kecelakaan Kapal Barang Yang Mengangkut Penumpang (Studi Kecelakaan Kapal Wicly Jaya Sakti di Perairan Jambi)
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5104Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Kapal Barang, PenumpangAbstrak
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai ciri geografis kepulauan yang terbesar, sehingga dalam kegiatan perhubungan antar satu daerah dengan daerah lainnya diperlukan sarana transportasi yang memadai dan kelayakan operasional khususnya transportasi laut, misalnya saja kapal. Berdasarkan penggolongannya saja kapal terbagi berbagai macam spesifikasi penggunaannya, seperti kapal barang,kapal penumpang,kapal barang-penumpang, dan lain-lain. Untuk itu,seharusnya kapal yang ideal itu harus digunakan sesuai fungsi awal pembuatannya dan tidak boleh menyimpang dari tujuan tersebut, misal kapal yang dibuat hanya difungsikan sebagai pengangkut barang maka tidak ada alasan untuk membawa penumpang. Contoh nyata yang penulis berikan disini ialah kecelakaan kapal KM Wicly Jaya Sakti yang terjadi di Perairan Jambi pada tanggal 22 Mei 2021 sekitar Pukul 06.00 WIB yang mengakibatkan 26 orang tenggelam. Dimana notabenenya kapal ini hanya memenuhi spesifikasi sebagai kapal barang saja. Berdasarkan persoalan tersebut penulis mencoba untuk menganalisnya mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap kecelakaan kapal barang yang membawa penumpang tersebut. Untuk memecahkan penelitian ini, penulis akan menggunakan penelitian hukum normatif yang berpedoman pada studi dokumen atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban dalam kecelakaan kapal KM Wicly Jaya Sakti cukup rumit karena kapal tersebut hanya memenuhi sertifikasi kapal barang, misalnya tiket penumpang sebagai klaim asuransi tidak disediakan.