Status Hukum Anak Adopsi Tanpa Putusan Pengadilan Terlebih Dahulu
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5103Kata Kunci:
Anak Adopsi, Kepastian Hukum, Penetapan PengadilanAbstrak
Mengadopsi anak pada dasarnya dilakukan oleh pasangan suami istri akibat tidak memiliki keturunan dan kebahagiaan dalam rumah tangga menjadi kurang. Tapi terkadang tidak semua dalam proses adopsi anak ini dilakukan sesuai hukum positif yang berlaku, ada juga yang melaksanakannya secara aturan adat saja. Namun hal itu tidaklah cukup sebab menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap anak oleh karena aturan hukum adat berbeda-beda tergantung daerah masing-masing. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan statute aproace serta didukung sumber hukum primer. Penelitian ini mencoba melihat status hukum anak yang adopsi tampa putusan pengadilan terdahulu, akibat hukum apa yang timbul, serta melihat perbedaan kepastian hukum melalui putusan pengadilan dan hanya dengan aturan adat. Sehingga sampai pasa kesimpulan bahwa pengadopsian anak tampa putusan pengadilan terlebih dahulu akan menyebabkan tidak pastian hukum baik bagi anak maupun pada orang tua angkat, persoalan pembagian warisan, masalah wali anak ketika menikah nanti, dan kekuatan hukumnya ikut menjadi lemah.