Pelatihan Pengolahan Berbahan Dasar Ikan bagi Warga Binaan Wanita Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali
DOI:
https://doi.org/10.31629/pkmmar.v5i2.5478Kata Kunci:
Pengolahan hasil perikanan, Rumah tahanan, Warga binaan wanitaAbstrak
Pengembangan kegiatan pokja (kelompok kerja) perikanan bagi tahanan wanita di RumahTahanan Kelas IIB Negara sebagai bentuk implementasi pembinaan kepada warga binaan rumah tahanan IIB khususnya warga binaan wanita. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan bagi warga binaan wanita dan sipir wanita di Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali bertujuan untuk memberikan informasi serta peningkatan keterampilan dalam bidang pengolahan hasil perikanan sebagai bekal warga binaan saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 14 warga binaan wanita dan delapan staf rumah tahanan. Peserta kegiatan diberikan materi berkait metode dan resep pembuatan nugget, kaki naga, dan scallop yang dilanjutkan dengan kegiatan praktik langsung dalam tiga kelompok dengan masing-masing pendamping. Kelompok satu melaksanakan praktik pembuatan nugget, kelompok dua melaksanakan praktik pembuatan kaki naga, dan kelompok tiga melaksanakan praktik pembuatan scallop. Kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara kontinu atau dengan jenis pembinaan lainnya yang dapat disampaikan dalam kegiatan pengabdian masyarakat berikutnya, yaitu teknik pengemasan produk olahan ikan, penentuan harga jual produk olahan ikan, dan teknik pemasaran produk olahan ikan.
Referensi
Makmur, R. (2016). Pembinaan tahanan di rumah tahanan negara kelas IIB Kabupaten Bantaeng (studi kasus di rumah tahanan negara kelas IIB Kabupaten Bantaeng).
Patahuddin, Syawal, & Akhsan. (2018). Program pemberdayaan warga binaan lapas II.B Kota Parepare. BALISERO, 3(1), 154–162.
Rahmah, S. (2018). Sistem pembinaan warga binaan di cabang rumah tahanan negara Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
Sisworo, F. P. (2013). Pemberdayaan perempuan melalui pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan IIA Wirogunan Yogyakarta. Diklus, XVII(1), 241–252.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.