TY - JOUR AU - Arianto, Bismar PY - 2021/08/15 Y2 - 2024/03/29 TI - Pemetaan Konflik Pada Pengelolaan Labuh Jangkar Di Provinsi Kepulauan Riau JF - KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan JA - KEMUDI VL - 6 IS - 01 SE - Articles DO - 10.31629/kemudi.v6i01.3657 UR - https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/3657 SP - 53-62 AB - <p>Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia selalu diwarnai dinamika dan konflik. Saat ini,&nbsp; salah satunya datang dari Provinsi Kepulauan Riau yang ingin memanfaatkan kewenangan 12 mil laut yang diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Provinsi Kepulauan Riau mengaktualisasikan&nbsp; kewenangan ini melalui Perda No 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Salah satu retribusi yang dipungut adalah retribusi labuh jangkar. Rencana pemungutan retribusi ini menimbulkan konflik antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Badan Pengusahaan Batam dan Kementerian Perhubungan. Masing-masing pihak mengklaim memiliki kewenangan untuk memungut.</p><p>Kajian ini&nbsp; membahas sumber konflik dan memetakan pihak-pihak terlibat dalam konflik pengelolaan labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau dan dinamika dan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2020.. Teori yang digunakan dalam kajian ini adalah teori desentralisasi dan konflik.</p><p>Kajian ini menyimpulkan ; <em>pertama,</em> konflik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengelolaan labuh Jangkar di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2020 disebabkan oleh : a. Lambatnya Pemerintah dalam menerbitkan PP tentang kewenangan provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan sebagai amanat UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, b. Tumpang tindih dan ketidaktegasan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan labuh jangkar. c. Kementerian Perhubungan belum menyerahkan kewenangan pengelolaan labuh jangkar ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. d. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Petujuk Teknis Pengelolaan Labuh Jangkar. <em>Kedua</em>, Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik pengelolaan labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau ini antara lain : a. Badan Pengusahaan Batam. b. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ; Gubernur, DPRD dan Dinas Perhubungan. c.&nbsp; Pemerintah Pusat ; Kementerian Perhubungan dan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Provinsi Kepulauan Riau.</p> ER -