SOSIALISASI ASPEK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN POTENSI DESTINASI WISATA DAERAH PESISIR
DOI:
https://doi.org/10.31629/srn7jv44Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Desa Pesisir, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, SosialisasiAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat pesisir, khususnya di Desa Pengudang, mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam pengembangan potensi destinasi wisata lokal. Permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), lemahnya perlindungan terhadap karya dan budaya lokal, serta kurangnya pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai strategi penguatan daya saing pariwisata daerah. Metode pelaksanaan meliputi pemetaan partisipatif, penyusunan materi kontekstual berbasis kasus nyata, dan pembentukan kelompok belajar. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan evaluasi menggunakan kuesioner. Hasil menunjukkan bahwa mayoritas peserta (60%) memiliki pemahaman awal yang rendah, namun 90% menilai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) relevan atau sangat relevan dengan pengembangan wisata. Tingkat partisipasi tergolong tinggi (100% aktif atau cukup aktif), dan 60% peserta memberikan masukan spesifik serta membangun. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil membangun kesadaran awal dan minat masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), meskipun diperlukan pelatihan lanjutan dan pendampingan teknis untuk mendorong penerapan secara berkelanjutan. Kegiatan ini berpotensi menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis perlindungan kekayaan intelektual di wilayah pesisir.
References
Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2016). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium, 10(1), 1-16. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.672
Antari, P. E. D. (2018). Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 87–104. https://doi/org/10.21067/jph.v3i1.2359
Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246-263. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5703
Junaidi, V., Maulana, M. I., & Pemilu, A. (2024). Menata Kelembagaan Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Bawaslu Kepri, 2(1), 41–60.
Kusuma, W., Permatasari, B., & Yokotani, Y. (2024). Pendampingan Masyarakat Dalam Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Guna Pelestarian Kearifan Lokal Di Desa Batu Beriga. Jurnal Abdi Insani, 11(1), 631–639. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i1.1381
Ramadhan, M. C. Siregar, F. Y. D., Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press. Medan.
Rizkia, N. D., & Ferdiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada Bandung. Bandung. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/557915-hak-kekayaan-intelektual-suatu-pengantar-b0d9ea1c.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yudi Pratama, Lia Nuraini, Susanti Susanti, Christiani Prasetyasari, R A Widyanti Diah Lestari, Angelina Eleonora, Devan Novriyandra, Nabilla Aqiilah Najla

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.