Peran Negara Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Kampung Tua/Nelayan di Atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam)

Authors

  • Agus Riyanto Dosen Universitas Putera Batam, Perumahan Bukit Palm Permai, Blok A No. 2B, Belian, Batam Centre, Kota Batam
  • Padrisan Jamba Dosen Universitas Putera Batam, Perumahan Bukit Palm Permai, Blok A No. 2B, Belian, Batam Centre, Kota Batam

Keywords:

Agrarian Conflict, Kampung Tua/Nelayan, Right of Management

Abstract

Indonesian Constitution contained in the 1945 Constitution mandates that the Earth, Water, and Natural Wealth contained in it controlled the state and used for the greatest prosperity of the people. In the field, the mandate has not gone properly. For example in the city of Batam, agrarian conflicts, especially on land and land in Kampung Tua / Nelayan become one of the main problems. This study aim to analyze the role of the state in the settlement of agrarian conflicts (Case Study of Kampung Tua/Fisherman on Right of Management of Badan Pengusahaan Batam). The method used in this paper is the empirical juridical approach method. This legal research uses data from literature and interviews the community. The result show that various state institutions have sought with various meetings and activities to resolve agrarian conflicts, but up to now have not been able to solve the problem completely. Keywords: Agrarian Conflict, Kampung Tua/Nelayan, Right of Management.
  Konstitusi Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 mengamanatkan agar Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di lapangan, amanat tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya di Kota Batam, konflik agraria khususnya atas tanah dan lahan di Kampung Tua/Nelayan menjadi salah satu permasalahan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam penyelesaian konflik agraria (Studi Kasus Kampung Tua/Nelayan di Atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan pustaka dan wawancara dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai institusi negara telah berupaya dengan berbagai pertemuan dan kegiatan untuk menyelesaikan konflik agraria, akan tetapi sampai dengan sekarang belum bisa menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Kata kunci: Konflik Agraria, Kampung Tua/Nelayan, Hak Pengelolaan.

References

Buku dan Jurnal
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan, 2007.
Kusnadi. Masalah Kerja Sama, Konflik dan Kinerja. Malang: Taroda, 2002.
Lauer, Robert H. Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2001.
Lawing, Robert. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi. Jakarta: Universitas Terbuka, 1994.
Mahruddin. Konflik Kebijakan Pertambangan antar Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Buton. Jurnal Studi Pemerintahan. Vol. 1 No. 1, Agustus. Yogyakarta: FH UMY, 2010.
Mudjiono. Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan. Jurnal Hukum. Vol. 14 No. 3.14 Juli 2007. Yogyakarta: FH UII, 2007.
Najwan, Johny.Konflik antar Budaya dan antar Etnis di Indonesia serta Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal Hukum Edisi Khusus, Vol. 16. Oktober. Yogyakarta: FH UII, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1982.
Ruchiyat, Eddy. Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan SesudahBerlakunya Berlakunya UUAP. Bandung: Armico, 1989.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta, 2007.
Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
___________. Kamus Sosiologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.
Sudrajat, Tedi. Aspirasi Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Progresif Melalui Media Hakim Perdamaian Desa. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10 No. 3. September. Purwokerto: FH Unsoed, 2010.
Sumardjono, Maria Sriwulani. Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Penguasaan Tanah Oleh Negara. Pidato pengukuhan jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.Yogyakrta, 1998.
Tohirin. Metode Penelitian Kualitatif: Dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. Rajawali Pers. Jakarta, 2012.
Wiryani, Fifik dan Mokh. Najih. The Yuridic of Regulate People’s Land Taking for the Construction on the Public Utility.Jurnal Legality. Malang: Universitas Muhammadiyah, 2010.
Yunus, Nirwan. Konsep Pembaharuan Hukum Agraria Sesuai Amanat UUD 1945. Jurnal Legalitas. Vol. 2 No. 1.Februari. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo, 2009.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/IV/2004, tertanggal 23 April 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua Di Kota Batam

Downloads

Published

2018-01-02

How to Cite

Riyanto, Agus, and Padrisan Jamba. “Peran Negara Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Kampung Tua/Nelayan Di Atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam)”. Jurnal Selat 5, no. 1 (January 2, 2018): 105–122. Accessed March 19, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/291.