Kedudukan Harta Warisan Anak di Bawah Umur Yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur

Authors

  • Raden Ine Sri Indriani Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Prija Djatmika Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Istislam Istislam Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.811

Keywords:

Mixed marriage, Minors, Double nationality, Inheritance

Abstract

This paper aims to analyze the position of inheritance of minors who have dual citizenship from their parents who make mixed marriages. The method used is normative juridical research, conducted to examine the rules or norms in the law positive. Approach used is the approach of legislation and conceptual approach. The law approach is conducted by reviewing all laws and regulations relating to the legal issues being addressed. The conceptual approach goes from the evolving views and doctrines within law to find ideas that give rise to legal notions, legal concepts, and legal principles relevant to the issues faced. Understanding of these views and doctrines is the foundation for building a legal argument in solving the issues at hand. Minors with dual citizenship may receive inheritance from their mixed marriage parents if: (a) their parent's marriage is valid and recorded; (b) the child is not yet 18 years of age or married; (c) after being even 18 years of age or married, the applicant shall be an Indonesian citizen not later than 3 years.

References

Buku
Djubaidah, Neng. Pencatatan perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian I Buku ke-7. Bandung: Alumni, 1995.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Himlet, Harumiati Nuning. Perempuan dan Kewarganegaraan Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke -11. Jakrta: Kencana, 2011.
Meiliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Natadimaja, Harumiati. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda. Jakarta: Graha Ilmu, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan Bagi yang Beragama Islam (Suatu Tinjauan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum). Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
—. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1994.
Purnamasari, Irma Devita. Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Mizan, 2014.
Simorangkir, J.C.T. & Woerjono Sastropranoto. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 1997.
Susilo dan Pramuji R. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dilengkapi Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Rhedbook Publisher, 2008.

Jurnal/ Makalah/ Internet
Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com, diakses 7 Januarii 2018.
Muhammad Fikri Podungge, Jenis-Jenis Penelitian di Bidang Keilmuan Hukum, fikripodungge.blogspot.com
Rahmadika Safira Edithafitri, “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah”, Lex Administratum, Vol. V/No. 7/Sep/2017

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 99.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 63.

Published

2018-11-11

How to Cite

Indriani, Raden Ine Sri, Prija Djatmika, and Istislam Istislam. “Kedudukan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur”. Jurnal Selat 6, no. 1 (November 11, 2018): 61–78. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/811.