TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN SURAT KUASA JUAL TERHADAP PENJUALAN OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET

Authors

  • Alfis Setyawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam Jalan Gajah Mada, Baloi Sei Ladi, Kota Batam, Kepulauan Riau

Keywords:

Selling Power of Attorney, amenability right, credit

Abstract

Act No. 4 Year 1996 On Amenability Rights, did not recognize the selling power of attorney known is the agreement between the creditor and the debtor to sell the object of a security interest is under the hand as efforts to resolve the bad credit borrowers, the agreement between the creditor and the debtor agreed after the occurrence of bad loans by the debtor. Use of the selling power of attorney by the creditor for the sale of objects Amenability Right are not in accordance with the provisions of Act No. 4 Year 1996 On Amenability Rights, the lender and the buyer objects encumbrance not get legal protection, the purchase agreement does not meet the requirements of the agreement validity requirements as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Keywords: Selling Power of Attorney, amenability right, credit   Surat kuasa jual yang dibuat dan ditanda-tangani oleh kredit dengan debitur pada saat pencairan kredit atau pada saat penandatanganan perjanjian kredit bertetangan atau tidak dikenal dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, artinya surat kuasa jual tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. maka kreditur dan pembeli barang pembatas tidak mendapatkan perlindungan hukum, perjanjian pembelian Tidak memenuhi persyaratan persyaratan validitas perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kata kunci: Surat Kuasa Jual, Hak Tanggungan, Kredit

References

Harun, Bariyah. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yokyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Subekti, R. Aneka perjanjian, Bandung: Alumni, 1992.
HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung: Alfabeta, 2009.
Puwanto, Edy, Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Dengan Cara Penjualan Dibawah Tangan Atas Obyek Jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Niaga, Tbk Semarang, Tesis, Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008.
R. Subekti., dan R. Tjindrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor. 104).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3632).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Opini Lentera: Media Hukum dan Informasi Umum “asas-asas hak tanggungan: http://edwinnotaris.blogspot.co.id/search?q=asas+hak+tanggungan, diakses tanggl 25 September2016

Downloads

Published

2017-05-05

How to Cite

Setyawan, Alfis. “TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN SURAT KUASA JUAL TERHADAP PENJUALAN OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET”. Jurnal Selat 4, no. 1 (May 5, 2017): 53–69. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/151.