Identifikasi Potensi Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Pulau Bintan dalam Upaya Konservasi Duyung (Dugong dugon, Muller 1776)

Authors

  • Tri Apriadi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang
  • Irvan Hasan Ashari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang
  • Devi Saputri Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang
  • Nurul Hidayah Eka Fitri Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang
  • Susiana Susiana Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang

DOI:

https://doi.org/10.31629/pkmmar.v1i1.774

Keywords:

Duyung, Kearifan lokal, Bintan

Abstract

Pulau Bintan merupakan salah satu kawasan di Indonesia yang menjadi habitat duyung. Beberapa tempat di Pulau Bintan terdapat masyarakat yang berada di wilayah pesisir, khususnya yang berdekatan dengan habitat duyung. Salah satu potensi konservasi duyung yaitu melalui kearifan lokal yang ada di masyarakat itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat pesisir Pulau Bintan dalam upaya konservasi duyung (Dugong dugon). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara. Wawancara dilakukan dengan mewawancarai 17 informan kunci pada beberapa lokasi di Pulau Bintan yang memiliki ekosistem lamun dan memiliki riwayat kemunculan duyung. Lokasi yang dipilih yaitu Kampung Kelam Pagi, Desa Berakit, Desa Pengudang, Desa Busung, serta Desa Penaga. Selain itu, juga dilakukan studi kepustakaan sebagai data pelengkap. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa masyarakat pesisir di Pulau Bintan, aktivitas warga di ekosistem padang lamun yaitu pengumpulan moluska dengan tangan (bekarang), pengumpulan krustase (nyondong), serta menangkap ikan menggunakan pancing dan bubu bento. Menurut masyarakat, aktivitas yang mereka lakukan tersebut sudah dilakukan sejak lama dan tidak merusak dari ekosistem lamun itu sendiri. Selain itu juga terdapat potensi kearifan lokal lainnya untuk upaya koservasi duyung berupa sejarah duyung yang berasal dari manusia, nelayan yang masih menggunakan sampan dayung, kekompakan nelayan dalam melarang penggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, serta titik lokasi tertentu yang tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan.

Additional Files

Published

2018-10-27